Selasa, 04 September 2012

PKn-Substansi Konstitusi negara


I.KATA PENGANTAR

            Assalamu’alaikum wr. wb.
                Puji syukur kr hadirat Yang Maha kuasa karena atas rahmat dan karunia-Nya Makalah yang bertema “Substansi konstitusi Negara” dapat kami selesaikan dengan semaksimal dan sebaik mungkin.
        Kami juga menginginkan anda dapat menerapkan pendidikan kewenegaraan ini ke dalam kehidupan sehari-hari. Menjadikan warga negara yang baik sekaligus menjunjung tinggi persatuan dan ketuhan bangsa merupakan harapan kita semua dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
        Segala usaha telah kami lakukan untuk membuat makalah ini dan memenuhi tugas yang diberikan. Kami menyadari tentu masih banyak terdapat kekurangan, untuk itu kami meminta maaf..
        Wassalaku’alaikum we. wb.

Lubuk Linggau,  Januari 2012
Kelompok 1




                                                                               

III.PENDALAMAn MATERI

A. Pengertian dan Muatan Konstitusi Negara
     Substansi konstitusi negara Indonesia adlah watak dari suatu UUD 1945 yang menjadi dasar hukum tertulis bagi bangsa dan negara Indonesia. Substansi memiliki makna inti atau sifat pokok. Pengertian Undang-Undang Dasar hanyalah merupakan konstitusi tertulis saja, sedangkan konstitusi itu sendiri bisa berupa konstitusi tertulis (written constitution ) dan konstitusi tidak tertulis ( unwritten constitution ). Menurut C.F strong, tidak ada konstitusi yang seluruhnya tak tertulis, dan tidak ada konstitusi yang seluruhnya tertulis. Konstitusi disebut tertulis jika merupakan satu naskah yang sering disebut sebagai kontitusi bernaskah ( documentary constitution ), sedangkan konstitusi tak tertulis tidak merupakan satu naskah lebih dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi, konstitusi ini sering disebut dengan konstitusi tak bernaskah ( non-documentary constitution ). Hal-hal pokok atau utama dari suatu konstitusi negara tidak boleh berubah atau menyimpang dari rumusan dasar negara. Misalanya, penrnyataan-pernyataan tentang gagasan politik moral, dan nilai-nilai ideologi yang menjiwai konstitusi atau kenegaraan, ketentuan struktur kenegaraan, perlindungan HAM, prosedur perubahan undang-undang dasra serta larangan perubahan sifat tertentu dari konstitusi negara harus tetap ada.
      Inti atau sifat pokok dari UUD 1945 adalah Pancasila dengan nilai-nilai yang dikandungnya yang menjadi dasar yuridid bagi pelaksanaan dan kelangsungan negara Republik Indonesia. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tercantum di dalam pembukaan UUD 1945, terutama alinea IV, sedangakan pembukaan UUD 1945 secara ilmiah merupakan kaidah pokok negara yanng fundamental. Dengan kata lain, substansi konstitusi negara Indonesia adalah naskah yang merupakan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara Indonesia dan menentukan pokok-pokok kerja tersebut berdasarkan Pancasila. Kedudukan Pancasila di dalam pembukaan UUD 1945 pun memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia sehingga memasukan dirinya dalam batang tubuh UUD 1945. Aturan dasar tersebut merupakan impelemntasai atau penuangan dari norma-norma yang tercantum dalam dasra negara. Konstitusi merupakan aturan pokok negara yang berisis aturan-aturan mendasar atau mengatur hal-hal penting dalam penyelenggaraan bernegara. Dan hal-hal yang diatur dalam konstitusi negara tersebut diantaranya berisi tentang pembagian kekuasaan  negara, hubungan antar lembaga negara, dan hubungan negara dengan warna negara.

No
Tokoh
Pendapat
1
Sri Sumantri
Konstitusi berisi tiga hal pokok, diantaranya adalah:
a.   Jaminan terhadap HAM dan warga negara.
b.   Susunan kertanegaraan yang bersifat fundamental.
c.   Pembagian dan pembatasan tugas kertatanegraan yang bersifat fundamental.
2
Struycken
Konstitusi tertulis (UUD dan groundwet) merupakan dokumen formal yang berisi hall-hal berikut.
a.  Sejarah perjuangan politik di masa lampau.
b.  Tujuan yang ingin dicapai suatu negara.
c.  Perkembangan ketatanegaraan bangsa.
d.  Pandangan tokoh/negarawan yang ingin dicapai
3
Lohman
Konstitusi harus memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
a.  Konstitusi dipandangan sebagai perwujudan perjanjian masyarakat,artinya konstitusi merupakan konklusi (kesimpulan) dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintah atau mengartur mereka
b.  Konstitusi sebagai piagam yang menjamin HAM dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
c.  Konstitusi sebagai norma regimenis atau kerangka bangunan pemerintahan

Sedangkan UuD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia memuat berbepa hal di bawah ini :
1.    Hal yang bersifat umum, yaitu tentang kekuasaan dalam negara dan identitas negara.
2.    Hal yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara, yaitu hubungan antar lembaga negara fungsi, tugas, hak dan kewenangannya.
3.    Hal yang mengatur hubungan antar negara dan warga negara.
4.    Cita-cita negara dalam berbagai bidang.
5.    Perubahan UUD
6.    Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketetntuan transisi.
 Konstitusi sebagai hukum dasar yang membentuk keseluruhan penyelengaraan berbangsa dan bernegara memiliki arti penting bagi negara. Hal-hal penting konstitusi tersebut adalah : 
1.      Konstitusi suatu negara merupakan hasil sejarah dan proses perjuangan bangsa
2.     Konstitusi suatu negara merupakan rumusan filsafat, cita-cita, kehendak dan program perjuangan bangsa.
3.     Konstitusi merupakan cermin jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar