I.KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. wb.
Puji
syukur kr hadirat Yang Maha kuasa karena atas rahmat dan karunia-Nya Makalah
yang bertema “Substansi konstitusi
Negara” dapat kami selesaikan dengan semaksimal dan sebaik mungkin.
Kami
juga menginginkan anda dapat menerapkan pendidikan kewenegaraan ini ke dalam
kehidupan sehari-hari. Menjadikan warga negara yang baik sekaligus menjunjung
tinggi persatuan dan ketuhan bangsa merupakan harapan kita semua dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Segala
usaha telah kami lakukan untuk membuat makalah ini dan memenuhi tugas yang
diberikan. Kami menyadari tentu masih banyak terdapat kekurangan, untuk itu
kami meminta maaf..
Wassalaku’alaikum
we. wb.
Lubuk Linggau, Januari 2012
Kelompok 1
III.PENDALAMAn MATERI
A.
Pengertian dan Muatan Konstitusi Negara
Substansi
konstitusi negara Indonesia adlah watak dari suatu UUD 1945 yang menjadi dasar
hukum tertulis bagi bangsa dan negara Indonesia. Substansi memiliki makna inti atau sifat pokok. Pengertian Undang-Undang Dasar hanyalah merupakan
konstitusi tertulis saja, sedangkan konstitusi itu sendiri bisa berupa
konstitusi tertulis (written constitution
) dan konstitusi tidak tertulis ( unwritten
constitution ). Menurut C.F strong, tidak ada konstitusi yang seluruhnya
tak tertulis, dan tidak ada konstitusi yang seluruhnya tertulis. Konstitusi
disebut tertulis jika merupakan satu naskah yang sering disebut sebagai
kontitusi bernaskah ( documentary
constitution ), sedangkan konstitusi tak tertulis tidak merupakan satu
naskah lebih dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi, konstitusi ini sering
disebut dengan konstitusi tak bernaskah ( non-documentary
constitution ). Hal-hal pokok atau utama dari suatu konstitusi negara tidak
boleh berubah atau menyimpang dari rumusan dasar negara. Misalanya,
penrnyataan-pernyataan tentang gagasan politik moral, dan nilai-nilai ideologi
yang menjiwai konstitusi atau kenegaraan, ketentuan struktur kenegaraan,
perlindungan HAM, prosedur perubahan undang-undang dasra serta larangan
perubahan sifat tertentu dari konstitusi negara harus tetap ada.
Inti
atau sifat pokok dari UUD 1945 adalah Pancasila dengan nilai-nilai yang
dikandungnya yang menjadi dasar yuridid bagi pelaksanaan dan kelangsungan
negara Republik Indonesia. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia tercantum di dalam pembukaan UUD 1945, terutama alinea IV, sedangakan
pembukaan UUD 1945 secara ilmiah merupakan kaidah pokok negara yanng
fundamental. Dengan kata lain, substansi konstitusi negara Indonesia adalah
naskah yang merupakan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah
suatu negara Indonesia dan menentukan pokok-pokok kerja tersebut berdasarkan
Pancasila. Kedudukan Pancasila di dalam pembukaan UUD 1945 pun memberikan
faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia sehingga memasukan
dirinya dalam batang tubuh UUD 1945. Aturan dasar tersebut merupakan impelemntasai
atau penuangan dari norma-norma yang tercantum dalam dasra negara. Konstitusi
merupakan aturan pokok negara yang berisis aturan-aturan mendasar atau mengatur
hal-hal penting dalam penyelenggaraan bernegara. Dan hal-hal yang diatur dalam
konstitusi negara tersebut diantaranya berisi tentang pembagian kekuasaan negara, hubungan antar lembaga negara, dan
hubungan negara dengan warna negara.
No
|
Tokoh
|
Pendapat
|
1
|
Sri Sumantri
|
Konstitusi
berisi tiga hal pokok, diantaranya adalah:
a. Jaminan terhadap HAM dan
warga negara.
b. Susunan kertanegaraan
yang bersifat fundamental.
c. Pembagian dan pembatasan
tugas kertatanegraan yang bersifat fundamental.
|
2
|
Struycken
|
Konstitusi tertulis (UUD
dan groundwet) merupakan dokumen formal yang berisi hall-hal berikut.
a. Sejarah perjuangan
politik di masa lampau.
b. Tujuan yang ingin
dicapai suatu negara.
c. Perkembangan
ketatanegaraan bangsa.
d. Pandangan
tokoh/negarawan yang ingin dicapai
|
3
|
Lohman
|
Konstitusi
harus memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
a. Konstitusi dipandangan
sebagai perwujudan perjanjian masyarakat,artinya konstitusi merupakan
konklusi (kesimpulan) dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan
pemerintah atau mengartur mereka
b. Konstitusi sebagai
piagam yang menjamin HAM dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas
hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
c. Konstitusi sebagai norma
regimenis atau kerangka bangunan pemerintahan
|
Sedangkan UuD 1945 sebagai konstitusi negara
Indonesia memuat berbepa hal di bawah ini :
1.
Hal yang bersifat umum, yaitu tentang kekuasaan
dalam negara dan identitas negara.
2.
Hal yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara,
yaitu hubungan antar lembaga negara fungsi, tugas, hak dan kewenangannya.
3.
Hal yang mengatur hubungan antar negara dan warga
negara.
4.
Cita-cita negara dalam berbagai bidang.
5.
Perubahan UUD
6.
Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketetntuan
transisi.
Konstitusi sebagai
hukum dasar yang membentuk keseluruhan penyelengaraan berbangsa dan bernegara
memiliki arti penting bagi negara. Hal-hal penting konstitusi tersebut adalah :
1.
Konstitusi suatu negara merupakan hasil sejarah
dan proses perjuangan bangsa
2.
Konstitusi suatu negara merupakan rumusan
filsafat, cita-cita, kehendak dan program perjuangan bangsa.
3.
Konstitusi merupakan cermin jiwa, jalan pikiran,
mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar