Kamus Istilah Haji dan Umroh
Arafah
Sebuah hamparan padang pasir yang terletak sekitar 25 km sebelah timur Makkah.
Arafah akan dipadati ribuan jama’ah haji yang sedang melakukan wuquf di Arafah
adalah bagian dari rukun haji sehingga bila jama’ah tidak melakukan wuquf di
Arafah, maka hajinya sia-sia alias batal.
Arkan
Jamak dari rukun, rukun hanya boleh dilakukan setelah
syarat terpenuhi
Baqi’
Sebuah kompleks pekuburan/makam penduduk Madinah sejak masa Jahiliyah (sebelum
Islam) hingga sekarang.
Di tempat ini terdapat makam beberapa sahabat Rasulullah saw.,seperti Utsman
bin Affan ra,Aisyah ra, Hafshah ra, dan lainnya. Begitu juga Ibrahim ra dan
Fathimah ra, dua orang anak Rasulullah saw.
Bathnul Wadi
Berada di kawasan antara bukit Shafa dan Marwah
(tempat sa’i). Sekarang, tempat atau kawasan ini sudah ditandai dengan tanda
lampu hijau. Jama’ah haji atau umrah dianjurkan mempercepat jalannya waktu sa’i
ketika melewati Bathnul Wadi.
Bi’r Ali
Disebut juga Dzulhulaifah, terletak sekitar 20 km dari
Makkah atau 450 km dari Madinah. Bi’r Ali menjadi tempat miqat jama’ah haji
Indonesia gelombang I.
Dam
Artinya denda atau tebusan yang harus dibayar oleh jama’ah karena melanggar
ketentuan haji atau umrah.
Beberapa pelanggaran yang mengakibatkan jama’ah dikenakan dam antara lain:
1. Melakukan haji qiran atau tamattu’
2. Tidak Ihram dari Miqat
3. Tidak Mabit I di Muzdalifah
4. Tidak Mabit II di Mina
5. Tidak melakukan Thawaf Wada’
Fidyah
Sejenis denda atau tebusan yang dikenakan pada orang Islam karena melakukan
pelanggaran atau kesalahan dalam beribadah. Secara umum, fidyah berupa:
menyembelih binatang qurban, berpuasa, dan memberi makan fakir fakir-miskin.
Hajar Aswad
Batu hitam yang terletak di sudut tenggara di bangunan
Ka’bah. Jama’ah yang akan melakukan thawaf dianjurkan berangkat atau memulai
thawafnya dari arah yang sejajar dengan batu suci ini.
Hijir Ismail
adalah halaman yang dikelilingi tembok rendah
berbentuk setengah lingkaran (disebut al-hatim). Posisinya berada di sebelah
kanan dari pintu Ka’bah dan Maqam Ibrahim, atau sebelah utara dari Ka’bah.
Ifrad
adalah ibadah haji yang dilakukan secara terpisah atau tersendiri dengan
mendahulukan ibadah haji, lalu ibadah umrah. Jika sudah sampai di Makkah, dia
melakukan thawaf qudum lalu melakukan sa’i untuk ibadah haji tanpa mencukur
rambut atau memotong kuku.
Istith’ah
artinya “mampu” baik secara materi dengan tidak memiliki hutang, maupun
kesiapan mental dan spiritual. Istitha’ah adalah salah satu syarat orang yang
akan melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Jabal Uhud
adalah gunung (lebih mirip bukit) terbesar yang ada di
wilayah Madinah, terletak sekitar 5 km sebelah utara dari Masjid Nabawi. Gunung
ini tidak terlalu tinggi, hanya sekitar 1.050 meter sehingga sebenarnya mirip
bukit yang besar.
Jabal Rahmah
lokasi bebukitan yang ada di padang Arafah yang
terletaj sekitar 25 km arah tenggarakota Makkah. Di puncak bukit ini terdapat
tugu peringatan warna putih sebagai tempat atau posisi pertemuan antara nabi
Adam as dan Hawa as setelah berpisah sekitar 200 tahun ketika diturunkan Allah
dari Surga untuk menghuni bumi.
Jamrah
melempar atau melontar dengan batu kerikil (yang diambil ketika mabit) ke
sasaran tempat jamrah (marma) yang berjumlah 3 macam: jamrah ula, jamrah
wustha dan jamrah ‘aqabah. Lemparan jamrah harus mengenai dan masuk
lingkaran pada hari nahar (10 Dzulhijjah) dan hari tasyri’ (tanggal
11,12,dan 13 Dzulhijjah).
Ka’bah
bangunan suci berbentuk kubus yang merupakan rumah ibadah pertama kali yang ada
di muka bumi.
Ka’bah merupakan pusat arah (kiblat) umat islam di dunia ketika melaksanakan
shalat atau ibadah lainnya. Tinggi dinding Ka’bah 15 meter, lebar dinding
sebelah utara 10 meter, dinding sebelah barat 12 meter, dinding sebelah selatan
sekitar 10 meter, dan dinding sebelah timur sekitar 10 meter. Ka’bah disebut
juga Baitullah yang berarti Rumah Allah.
Mabit
berasal dari bahasa Arab mabit yang berarti tempat menetap atau menginap di
malam hari. Setelah tenggelam matahari (ketika masuk magrib) pada hari Arafah
(9Dzulhijjah), jama’ah haji meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah untuk
berhenti, istirahat, dan bermalam.
Maqam Ibrahim
maksudnya adalah tempat pijakan kaki nabi Ibrahim as
ketika membangun Ka’bah maupun ketika berdiri sedang melaksanakan ibadah. Bekas
pijakan telapak kaki Ibrahim tersebut memiliki ukuran dalam 9 s.d 10 cm;
panjang kaki 27 cm; dan lebar 14 cm. Saat ini, Maqam Ibrahim sudah dilingkari
bangunan kecil berkubah hijau dan berteraliu besi.
Masjidil Haram
kata haram yang dimaksud adalah haram melakukan
berbagai perbuatan kotor, keji dan mungkar, seperti bicara kotor, bermesraan,
bertengkar, berperang, dan lainnya. Masjidil Haram adalah masjid tertua yang
ada di muka bumi. Ia merupakan masjid paling utama dalam beribadah yang juga
berfungsi sebagai bangunan pengeliling Ka’bah. Di masjid inilah terdapat Ka’bah
dan bangunan atau benda suci lainnya seperti Hajar Aswad, Maqam Ibrahim, Hijir
Ismail, sumur Zamzam, dan lainnya.
Mina
sebuah hamparan padang pasir yang panjangnya sekitar 3.5 km. Letaknya di
kawasan berbukit-bukit antara kota Makkah dan lembah Muzdalifah.
Mu’ashim
sebuah terowongan yang terletak di Mina, sekitar 15 km sebelah timur Makkah.
Mu’ashim termasuk lokasi perkemahan jama’ah yang berasal dari Asia Tenggara
seperti Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
Multazam
bagian tembok atau dinding yang berada di antara pojok Hajar Aswad dan pintu
Ka’bah.
Disebut multazam karena umat manusia (jama’ah haji) senantiasa menetap di
tempat itu dan berdoa di dekatnya. Multazam merupakan salah satu tempat di mana
doa cepat dikabulkan.
Muzdalifah
sebuah lembah yang memiliki luas sekitar 4 km yang terletak antara lembah
Muhashir di sebelah barat dan lembah Ma’zamin di sebelah timur. Muzdalifah
berada di jalur antara Makkah dan Mina.
Nafar Awal
yaitu jama’ah haji yang meninggalkan Mina pada tanggal
12 Dzulhijjah. Pelaku nafar awal hanya menginap di Mina selama 2 malam dan
meninggalkan Mina tanggal 12 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam).
Nafar Tsani
yaitu jama’ah haji yang meninggalkan Mina pada tanggal
13 Dzulhijjah. Pelaku nafar tsani menginap di Mina selama 3 malam (10,11, dan
12 Dzulhijjah) sebelum matahari terbenam.
Nahr
artinya “hari penyembelihan” yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah. Hari nahr
disebut juga dengan hari raya Idul Adha.
Qarnul Manazil
sebuah bukit berjarak sekitar 95 km sebelah timur
Makkah. Qarnul Manazil menjadi miqat ihramnya penduduk Nejad dan jama’ah yang
melewatinya, juga bagi jama’ah haji/umrah gelombang kedua dengan melakukan
ihram di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan tempat ini.
Qiran
adalah ibadah haji di mana seseorang berihram untuk ibadah haji dan umrah
secara bersamaan, atau berihram untuk umrah terlebih dahulu kemudian masuk pada
ihram ibadah haji.
Quba
nama sebuah masjid yang pertama kali dibangun Rasulullah saw, ketika hijrah ke
Madinah. Disebut Quba karena terletak di daerah Quba, sekitar 5 km sebelah
barat daya kota Madinah.
Raudhah
suatu tempat (semacam altar) dengan luas sekitar 22 meter persegi dari arah
timur ke barat dan 15 meter persegi dari arah utara ke selatan. Lokasi ini
diberi tanda batas dengan 4 pilar tiang berwarna putih. Rasulullah saw.,
bersabda “Diantara kamarku dan mimbarku ini terdapat sebuah raudhah (taman) di
antara taman-taman surga” (H.R.Bukhari, Muslim, dll).
Sa’i
artinya berjalan agak cepat (mirip lari-lari kecil) sebanyak 7 kali dimulai
dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya. Hitungan 7 kali adalah sekali
jalan. Jarak antara bukit Shafa dan Marwah sekitar 400 meter sehingga total
jarak sa’i sekitar 2,8 km.
Shalat Arba’in
artinya “shalat empat puluh”. Maksudnya adalah melakukan
shalat berjamaah 5 kali sehari selama 8 hari berturut-turut tanpa terputus satu
pun. Kegiatan shalat arba’in ini dilakukan di Masjid Nabawi di kota Madinah.
Tamattu’
adalah ibadah haji yang hanya berniat (berihram) untuk umrah saja di
bulan-bulan ibadah haji. Bila sudah sampai di Makkah, dia bisa langsung
melakukan thawaf dan sa’i untuk berumrah, mencukur rambut dan memotong kuku.
Tarwiyyah
hari ke-8 bulan Dzulhijjah. Biasanya jama’ah haji yang mengambil tamattu’ sudah
mulai ihram dengan melakukan haji secara tersendiri.
Tasyri’
yaitu 3 hari setelah hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) yaitu tanggal 11,12,
dan 13 Dzulhijjah. Pada hari Tasyri’, jama’ah haji diwajibkan tinggal di Mina
sekurang-kurangnya 2 hari (11 dan 12 Dzulhijjah)
Tahallul
Terlepas atau terbebasnya seseorang dari halangan dan pantangan selama ihram,
seperti melakukan hubungan sebadan suami-istri, memakai wewangian, melakukan
pinangan atau pernikahan, dan lainnya yang selama ihram dilarang. Ada dua jenis
tahallul: 1) tahallul awal, yaitu membebaskan diri dari keadaan ihram setelah
melakukan dua dari tiga kegiatan berikut: a) melontar jumrah ‘awabah (jamrah
ketiga); b) thawaf ifadah dan sa’i; dan c) mencukur atau memendekkan rambut. 2)
tahallul tsani, yaitu membebaskan diri dari keadaan ihram setelah melakukan
tiga ibadah yang disebut pada tahallul awal secara lengkap.
Thawaf Ifadhah
merupakan thawaf rukun haji atau dikenal juga dengan
sebutan thawaf ziarah. Thawaf ifadhah dilaksanakan setelah lewat tengah malam
hari nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) sampai kapan saja, tetapi dianjurkan pada
hari-hari tasri’ (tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah).
Thawaf Qudum
thawaf penghormatan pada Baitullah (Kabah). Thawaf
qudum dilaksanakan pada hari pertama kedatangan di Makkah. Thawaf qudum
termasuk sunnah, dan tidak termasuk rukun maupun maupun wajib haji.
Thawaf Sunnah
thawaf yang dilakukan setiap saat di Ka’bah dan tidka
diikuti dengan sa’i. Seseorang yang melakukan thawaf sunnah tidak harus
berpakaian ihram dan boleh berpakaian biasa.
Thawaf Wada
thawaf perpisahan (pamitan) yang dilakukan oleh
seseorang yang telah selesai melaksanakan serangkaian ibadah haji atau umrah
dan akan meninggalkan kota suci Makkah. Hukum thawaf wada’ adalah wajib
sehingga bagi orang yang tidak melaksanakan thawaf wada’dikenakan membayar dam
(denda) dengan menyembelih seekor kambing.